Sentimen
Positif (99%)
13 Nov 2022 : 18.04
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Sandi Uno Izinkan Penyelenggaraan Event Dilakukan, Ini Syaratnya

14 Nov 2022 : 01.04 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Sandi Uno Izinkan Penyelenggaraan Event Dilakukan, Ini Syaratnya
tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah terkait kabar pelarangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022. Dia menuturkan acara tetap bisa digelar di tanah air.

Namun dia mengimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan. Diharapkan bisa memberikan rasa aman serta nyaman bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi), maupun masyarakat.

"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air," kata Sandi dikutip dari Antara, Jumat (11/11/2022).


Bahkan kata Sandi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan penyelenggaraan event, termasuk konser musik, acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi. Sandi juga menuturkan pihaknya sudah menyusun buku pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability).

Langkah tersebut dilakukan sebagai panduan penyelenggaraan event melakukan protokol kesehatan yang ketat agar konser maupun gelaran budaya bisa dijalankan. Penyelenggara acara juga wajib mengelola kegiatan secara profesional.

Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara.

Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki early warning system (sistem peringatan dini) untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara. Hal itu dilakukan agar mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event. Tidak hanya itu pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Polri, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19, dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

"Diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," bebernya.

Sementara itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengatakan bahwa jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11). Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.

"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar ke depannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," ucap Rizki Handayani.

Sentimen: positif (99.5%)