Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2022 : 17.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Saksi Sebut Produsen Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET

13 Nov 2022 : 17.21 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Saksi Sebut Produsen Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET

KUASA Direksi PT Wilmar Nabati Indonesia Tbk, Thomas Tonny Muksim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun. Pernyataan itu diungkapkan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu. Menurut Thomas, hal itu menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat. Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," jelas Thomas.

PT Wilmar, lanjutnya, kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi Rp14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp20 ribu-Rp21 ribu," pungkas Thomas.

Adapun kuasa hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi. 

Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET. 

Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET. 

"Ketentuan dicabut. Malahan kami rugi. Setidaknya Wilmar Group merugi sekitar Rp1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. 

Dalam kasus ini, ada lima orang terdakwa. Mereka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. (MGN/OL-8)

Sentimen: negatif (100%)