Sentimen
Negatif (97%)
13 Nov 2022 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bripka HK Dilaporkan Soal Perselingkuhan dan KDRT, PPP: Tak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice

13 Nov 2022 : 22.14 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Bripka HK Dilaporkan Soal Perselingkuhan dan KDRT, PPP: Tak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice

13 November 2022 07:48 WIB

Arsul Sani menyebut ada dua penyelesaian terkait kasus perselingkuhan dan KDRT yang menyeret nama Bripka HK

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, (Jitunews/Khairul Anwar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI F-PPP Arsul Sani meminta agar anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tansel), Bripka HK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan KDRT diberikan sanksi yang tegas.

"Sebagai penjaga kamtibmas, maka pada diri tiap polisi melekat kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga masyarakat termasuk keluarga sebagai orang-orang terdekatnya. Nah kalo seorang polisi itu melanggar hukum, norma agama dan sosial apalagi kekerasan dalam bentuk KDRT, maka ya dua saja penyelesaiannya," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Arsul Sani menyebut ada dua penyelesaian terkait kasus perselingkuhan dan KDRT yang menyeret nama Bripka HK. Ia menyebut Bripka HK harus ditindak secara etik profesi Polri.

Fakta Baru Aipda Aziz Lupi, Polisi Selingkuhi Istri TNI yang Jadi Kandidat Bhabin Terbaik Tapi...

Selain itu, ia meminta agar Bripka HK diproses hukum pidana apabila mempunyai alat dan bukti yang cukup. Menurutnya, kasus itu termasuk pelanggaran yang berat sehingga tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

"Terhadap polisi seperti ini tidak boleh diberlakukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya.

 

Kasus Prank KDRT Baim Wong Belum Rampung, Ini Sebabnya

Sentimen: negatif (97.7%)