Sentimen
Positif (99%)
13 Nov 2022 : 14.56
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Aturan Baru Penyelenggaraan Konser di Jakarta, Penonton Dibatasi

13 Nov 2022 : 14.56 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Baru Penyelenggaraan Konser di Jakarta, Penonton Dibatasi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta menerapkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser.

Setelah sempat dibebaskan menjadi 100 persen, kini jumlah penonton dibatasi menjadi 70 persen.

Pembasatan jumlah penonton tersebut dilakukan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 pada saat ini dan munculnya XBB sebagai varian baru.

"Denagn adanya ketentuan ini, dapat menjadi acuan bagi penyelenggara untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Ayah 2022 yang Menyentuh dan Penuh Makna, Cocok untuk Caption Media Sosial

Aturan baru tersebut ada dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 di sektor usah pariwisata.

Ketentuan jumlah penonton yang dibatasi menjadi 70 persen ada dalam aturan tersebut.

Selain jumlah penonton, jam operasional juga diubah menjadi pukul 11.00-0.00 WIB.

Tidak hanya itu, penyelenggara wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari kepolisian.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Aplikasi PeduliLindungi wajib dugunakan untuk melakukan pemeriksaan, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

"Oenyerlenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlag pengunjung. Alur kedatangan dan kepulanan pengunjung, serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evalukasi serta penerpan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus diatur," ujar Andhika dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Aturan lain yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara yaitu kemanan, kenyamana, dan keselamatan pengunjung harus dijaga.***

Penyelenggara juga wajib menyediakan metode pembayaran digital untuk transaksi dan registrasi tiket.

Sentimen: positif (99.8%)