Sentimen
Positif (100%)
13 Nov 2022 : 14.20
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait

Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi

13 Nov 2022 : 21.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tercatat hingga November 2022 Presiden Jokowi menetapkan tunjangan PNS telah naik bagi 44 kelompok, terdiri dari 2 instansi pemerintah dan 42 jabatan.

Adapun jenis tunjangan PNS yang diresmikan naik oleh Jokowi sepanjang tahun 2022 adalah tunjangan kinerja dan jabatan.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS di luar gaji pokok.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Lebih Besar dari UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi bagi Golongan Ini 

Pada Oktober 2022 Jokowi menetapkan besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS panitera.

Sebelumnya pada Agustus 2022 Presiden menetapkan tunjangan kinerja di BRIN.

Selain panitera dan BRIN, siapa saja kelompok lainnya yang menerima kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022?

Berapa besaran gaji PNS terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi? Apakah juga naik?

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Terbaru November 2022, Cocok untuk Lulusan SMA, SMK dan Sederajat 

Penetapan tunjangan PNS 2022 naik terdiri dari tukin dan jabatan dari 44 kelompok berikut ini.

Tunjangan kinerja PNS bagi (1) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan (2) Badan Kepegawaian Negara.

Tunjangan jabatan bagi (3) panitera, (4) pemeriksa, (5) penata kelola pemilihan umum, (6) perencana, (7) polisi kehutanan, (8) penyuluh lingkungan hidup, dan (9) pengendali dampak lingkungan.

(10) Pengawas lingkungan hidup, (11) analis hukum, (12) asisten penyuluh pajak, (13) penyuluh pajak, (14) pemadam kebakaran, dan (15) analis kebakaran.

Baca Juga: Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 48 Cair Lebih Besar, Ini Syarat dan Skema Terbarunya 

Tunjangan jabatan bagi (16) asesor sumber daya manusia aparatur, (17) pranata sumber daya manusia aparatur, (18) analis sumber daya manusia aparatur, dan (19) penata kependudukan dan keluarga berencana.

(20) Pengembang teknologi nuklir, (21) instruktur, (22) negosiator perdagangan, (23) pranata informasi diplomatik, (24) penata kanselerai, dan (25) diplomat.

Kemudian tunjangan PNS (26) pemeriksa perdagangan berjangka komoditi, (27) penata kehakiman, (28) pengawas perdagangan, (29) pranata hubungan masyarakat, dan (30) asisten pranata siaran.

(31) Asisten teknisi siaran, (32) pranata siaran, (33) teknisi siaran, (34) pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan (35) analis intelijen.

Baca Juga: Maaf! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya Menerima Kriteria Ini, Anda Termasuk? Ini Syaratnya 

Selanjutnya tunjangan PNS (36) pengembang sistem intelijen, (37) pengawas intelijen, (38) asisten penata kelola intelijen, (39) penata kelola intelijen, dan (40) asisten agen intelijen.

(41) Agen intelijen, (42) penata laksana barang, (43) analis perkebunrayaan, dan (44) teknisi perkebunrayaan.

Tidak hanya tunjangan jabatan dan kinerja yang diperoleh PNS setiap bulan.

Ada pula tambahan penghasilan lainnya, yakni tunjangan suami/istri, anak, pangan/beras, fungsional umum, dan makan.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru 2022 S1 dan Tunjangan Golongan IX, Baru Diangkat Ternyata Dapat Segini 

PNS mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Data SISDMK, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Tahu! 

Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.

Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

PNS mendapat tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Non ASN Tidak Semua Diberhentikan? Menpan RB Jelaskan Kemungkinannya 

Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan fungsional umum sesuai jabatan, misal golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, dan III Rp185.000.

Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan sesuai jabatan, misal golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.

Selain mendapat tunjangan PNS juga memperoleh gaji pokok setiap bulan yang besarannya sesuai dengan golongan.

Besaran gaji PNS per bulan terbaru 2022 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Ditutup Bagi Pelamar dengan Kriteria ini, Gak Percaya? Baca Syarat dan Dokumennya dengan Teliti 

Gaji PNS golongan IA mendapat Rp1.560.800 – Rp2.335.800, IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900, IC Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan ID Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan IIA mendapat Rp2.022.200 – Rp3.373.600, IIB Rp2.208.400 – Rp3.516.300, IIC Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan IID Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Golongan IIIA mendapat Rp2.579.400 – Rp4.236.400, IIIB Rp2.688.500 – Rp4.415.600, IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan IIID Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Gaji PNS golongan IVA mendapat Rp3.044.300 – Rp5.000.000, IVB Rp3.173.100 – Rp5.211.500, IVC Rp3.307.300 – Rp5.431.900, IVD Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Akan Ditutup, Kelulusan Administrasi Ditentukan 4 Hal Ini 

Demikian informasi daftar 44 kelompok Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji PNS per bulan terbaru 2022.***

Sentimen: positif (100%)