Sentimen
Negatif (78%)
13 Nov 2022 : 13.00
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Pasuruan

Tokoh Terkait

Wabup Pasuruan Gus Mujib Beri Sanksi Bagi Madin Adakan Joget TikTok

13 Nov 2022 : 20.00 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Wabup Pasuruan Gus Mujib Beri Sanksi Bagi Madin Adakan Joget TikTok

Pasuruan (beritajatim.com) – Maraknya aksi joget tiktok di sejumlah acara Imtihan madrasah dan pesantren di Kabupaten Pasuruan, ditanggapi serius oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Gus Mujib kecewa dengan viralnya dua video remaja putri joget tiktok di acara imtihan, baik diselenggaran di Madrasah Al Karim II, Kraton maupun yang ada di Pondok Pesantren Nurul Islamiyah, Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Jika kembali terulang, pihak Pemkab Pasuruan akan menunda penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOP) selama 3 tahun. Sementara Kemenag bahkan tidak segan-segan mencabut izin operasional madrasah atau TPQ, apabila masih ada kegiatan joget-joget tiktok.

“Yang jelas akan ada sanksi, tapi nanti dilihat dulu ada perubahan apa tidak, Kalau tidak, Kemenag berhak mencabut ijin operasional lembaganya. Sementara dari Pemkab Pasuruan tidak akan diberi bantuan sampai tiga tahun, ” ujar Gus Mujib.

Setelah viralnya video remaja putri joget tiktok, Gus Mujib juga langsung memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berserta jajaranya. “Video itu sama saja melecehkan lembaga pendidikan. Oleh karenenanya ketua yayasan, ketua lembaga beserta panitianya yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dia meminta agar pihak Dispendik segera berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengawasi dan melarang segala bentuk kegiatan madrasah maupun pesantren yang dirasa kurang sesuai dengan nilai-nilai islam.

“Saya sangat menyayangkan dan nggak boleh kejadian lagi. Ini benar-benar mencederai pembangunan karakter di Pasuruan. Kami harus minta maaf ke Bupati sampai Kiyai, serta para para Masyakikh NU. Ini kurang pantas apalagi madrasah merupakan tempat mencari ilmu agama,” pungkasnya. (ada/ted)

Sentimen: negatif (78%)