Sentimen
Negatif (99%)
13 Nov 2022 : 12.42
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Sumatera Utara

BPOM Diminta Fokus Selesaikan Kasus Obat Anak, Daripada Soal Pelabelan

13 Nov 2022 : 12.42 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

BPOM Diminta Fokus Selesaikan Kasus Obat Anak, Daripada Soal Pelabelan

JawaPos.com – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menyoroti kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ningrum berharap BPOM saat ini berfokus menyelesaikan kasus obat anak yang tercemar kandungan berbahaya. Ketimbang terburu-buru menetapkan kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA).

Pakar hukum persaingan usaha itu mengatakan, sebuah kebijakan dikeluarkan melihat sisi urgensinya. Dia menjelaskan di tengah polemik pelabelan BPA, BPOM dihantam dengan lolosnya obat sirup untuk anak-anak yang mengandung bahan berbahaya dalam jumlah berlebih. Akibat cemaran kandungan tersebut, sejumlah anak-anak dilaporkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Dia mengatakan penuntasan kasus obat sirup anak yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Ningrum berharap BPOM menuntaskan kasus cemaran obat sirup itu terlebih dahulu. Menurut dia, kejadian pada sirup obat batuk ini bukan hanya warning tapi betul-betul peringatan bagi BPOM. Sudah berjatuhan korban dan sudah ribut.

Ningrum sangat tidak sepakat Kepala BPOM mengatakan bukan hanya tanggung jawabnya, tapi melemparkan juga kepada industri. Sebab BPOM adalah lembaga yang tugas utamanya melakukan pengawasan obat dan makanan. “Kalau saya di situ (BPOM), nggak mungkin anak buah saya yang rusak. Pasti jenderalnya yang mesti tanggung jawab,” ujarnya.

Ningrum menegaskan kebijakan pelabelan BPA cenderung bersifat diskriminatif. Selain itu berpotensi mematikan satu dunia usaha atau satu pelaku usaha tertentu. Sebab kebijakan pelabelan BPA hanya diterapkan pada galon isi ulang saja. Padahal pemakaian plastik yang memiliki kandunhan BPA tidak hanya pada galon isi ulang.

Lebih lanjut Ningrum meminta agar BPOM tidak seenaknya mengeluarkan peraturan tanpa memikirkan aspek holistik dari seluruh stakeholder. “Saya bukan mau membela sepihak,” tegasnya. Sebab menurut Undang Undang No 12/2012, peraturan yang kredibel harus melalui penyusunan naskah akademik dan uji publik yang melibatkan semua stakeholder terdampak.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Hilmi Setiawan

Sentimen: negatif (99%)