Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Karet
DPRD Surabaya Sebut Pemkot Perlu Pertegas Perda dan Perwali Penggunaan Kantong Plastik
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Imam Syafi’i legislator Komisi A DPRD Surabaya menyebut peraturan yang mengatur pembatasan kantong plastik kurang efektif diimplementasikan kepada masyarakat. Menurutnya, perlu ketegasan klausul dalam pembentukan Perda dan Perwali untuk penggunaan kantong Plastik.
“Jadi menurut saya, sebaiknya (pembentukan peraturan) dipercepat dan pasal-pasalnya itu jangan sampai pasal karet atau menimbulkan celah,” kata Imam di DPRD Surabaya, Senin (21/3/2022).
Agar tidak terjadi pasal karet, lanjutnya, harus dipertegas. Dia mencontohkan seperti kata dibatasi, menurutnya akan lebih tegas dengan dilarang. Karena, didalam sebuah peraturan akan menimbulkan perbedaan pandangan masyarakat. “Sehingga, tujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan kurang efektif dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan, proses pembentukan Perda atau Perwali seharusnya bisa lebih cepat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui faktor yang menyebabkan pembentukan Perda atau Perwali menjadi molor.
“Saya belum tau, kenapa molor ya, kalau molor itu kemudian tujuannya untuk perda itu betul-betul mengatur secara detail, supaya tidak terjadi area abu-abu, baik lah,” katanya.
Mantan jurnalis senior ini pun mencontohkan, saat kunjungan luar negeri, disana lebih banyak toko tidak menyediakan kantong plastik gratis kepada konsumen. Melainkan konsumen harus membeli atau dengan membawa kantong pribadi.
“Sehingga, konsumen bisa memakai 1 kantong saja dengan gantian, ini kan bagus. Jadi perdanya nanti bisa menggunakan kata dilarang, daripada dibatasi,” katanya.
Lalu, dia meminta Pemkot Surabaya harus membuat peraturan yang bisa diterapkan dan ditegakkan. Sekaligus menegaskan beberapa sanksi untuk pelanggar peraturan, untuk membuat efek jera.
Serta, dia juga mendorong aparat penegak Perda, dalam hal ini adalah Satpol-PP Kota Surabaya, untuk tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi. “Karena hukum itu social engineering (rekayasa sosial), ketika orang dengan gaya hidup yang serba memakai plastik, tentu merubahnya sulit,” katanya.[asg/kun]
Sentimen: positif (66.7%)