Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Diringkus Polisi, Terungkap Motifnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang mahasiswa Unpad (Universitas Padjadjaran) pada Sabtu, 12 November 2022.
Pelaku berhasil ditangkap tak sampai sehari setelah insiden penusukan tersebut terjadi.
Pelaku berinisial FA yang masih berusia 24 tahun tega menusuk hingga menghilangkan nyawa korban yang ternyata merupakan temannya sendiri.
Korban yang berinisial CAM itu diserang pelaku di rumahnya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 11 November 2022 pagi.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa Unpad di Soreang Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dari penjelasan yang diberikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terungkap motif yang menjadi latar belakang tindakan kriminal yang dilakukan pelaku.
Pelaku ternyata merasa sakit hati oleh tindakan-tindakan korban terhadapnya. Korban sempat berupaya untuk menyebarluaskan kekurangan yang ada pada diri pelaku ke media sosial.
“Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” katanya.
Tidak dijelaskan secara rinci kekurangan yang dimaksud dalam keterangan tersebut.
Namun faktanya, hal tersebut sangat memicu kemarahan tersangka hingga membuatnya berani melakukan tindakan kriminal hingga merenggut nyawa korban.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Hilang dalam Daftar Juri Festival Film Indonesia 2022
Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi awal pelaku melakukan aksi kriminalnya tersebut kepada korban.
Pelaku FA awalnya membeli jaket ojek online (ojol) dan membawa senjata tajam, ia kemudian datang ke rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban, FA berpura-pura menjadi seorang pengantar paket. Kemudian dia datang ke rumah pelaku dengan mengenakan jaket ojol tersebut.
Dengan berpura-pura mengantarkan paket, pelaku dengan leluasa masuk ke dalam rumah. Ia pun langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” katanya.
Baca Juga: Konser di Jakarta Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 70 Persen, Simak Aturan Baru Disparekraf DKI
Ia juga menjelaskan bahwa korban sempat berteriak dan meminta tolong para tetangganya. Tetapi pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor yang dibawanya.
Ketika tetangga korban sampai di rumahnya, korban sudah ambruk dengan kondisi bersimbah darah.
Dengan kronologi kejadian tersebut, polisi menyebut tindakan yang dilakukan pelaku termasuk pada pembunuhan berencana.
Pelaku FA dijerat Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana dan terancam hukuman penjara selama seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)