Pemilik Motor yang Tertimpa Pohon Tumbang Balaikota Bisa Ajukan Klaim
13 Nov 2022 : 16.49
Views 3
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat, Mila A mengungkapkan, pemilik sepeda motor yang rusak disebabkan tertimpa pohon tumbang di halaman balaikota dapat mengajukan klaim asuransi ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Dinas Tamhut) DKI Jakarta.
"Kerusakan akibat pohon tumbang dapat diajukan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta disertai foto kerusakan," katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengecekan kondisi pohon di kawasan Balai Kota DKI Jakarta.
"Tim dari dinas akan turut melakukan pengecekan kondisi pohon di kawasan Balai Kota dan sekitarnya," tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan memastikan penyintas pohon tumbang yang terluka mendapatkan penanganan medis secara cepat optimal.
Lima penyintas luka ringan akibat pohon tumbang di halaman Balaikota masing-masing adalah Bripda Mahfud, Bripda M Ihsan, Bripda Iqbal, Bripda Dionanda dan Bripda Siahaan.
Sentimen: negatif (76.2%)