Sentimen
Netral (86%)
13 Nov 2022 : 09.22
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Jember

12 Desa di Jember Tak Punya Kades Definitif

13 Nov 2022 : 16.22 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

12 Desa di Jember Tak Punya Kades Definitif

Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memiliki kepala desa definitif. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan posisi pemimpin definitif di 12 desa ini kosong.

“Ada yang diberhentikan, ada juga yang karena meninggal dunia. Sesuai ketentuan, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan Peraturan Menteri Desa yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa, dalam hal kekosongan (sisa masa) jabatan masih lebih di atas satu tahun, maka diisi penjabat (kepala desa) dengan tugas mempersiapkan PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya.

Rata-rata sisa masa jabatan posisi kades yang ditinggalkan ini masih di atas satu tahun. “Konsekuensinya ditunjuk penjabat untuk mempersiapkan mekanisme PAW. PAW dilakukan dengan musyawarah desa,” kata Adi.

Menurut Adi, ada perbedaan mendasar antara pemilihan kepala desa serentak dengan PAW. “Pilkades serentak kewenangannya ada di (pemerintah) kabupaten, panitianya adalah pemerintah kabupaten yang didelegasikan kepada panitia di desa,” katanya.

“Kalau pilkades PAW, panitianya mutlak tingkat desa. Dukungan anggaran pilkada serentak dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), dan kalau PAW, dukungan anggaran dari APBDesa. Dalam hal kemudian meminta ‘bantuan’ kepada kabupaten, ini memohon fasilitasi dalam hal meminta bantuan,” kata Adi.

Sebelum musyawarah desa digelar, panitia memetakan unsur-unsur di masyarakat desa, di masing-masing dusun. “Sesuai aturan, masing-masing unsur diatur paling banyak lima keterwakilan di tiap dusun. Setelah ada peta, ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Adi.

“Ada panduannya dalam peraturan bupati. Tapi itu sebatas referensi saja. Kalau ditemukan unsur-unsur lain di bawah ya monggo ditetapkan melalui musyawarah tingkat desa. Diserahkan ke masing-masing dusun, menyesuaikan kondisi,” kata Adi.

Saat ini 12 desa itu sudah memiliki penjabat kepala desa. “Kami memberikan gambaran bahwa pelaksanaan PAW sudah bisa dijalankan. Kami minta segera dilaksanakan. Jika dalam evaluasi dua minggu ada yang belum bisa melaksanakan tahapan, kami akan coba evaluasi bersama: kendalanya ada di mana, kami akan cari solusi bersama-sama,” kata Adi.

Adi mengingatkan, tahapan PAW harus sudah mulai berjalan. “Karena penjabat ini kan ada batasan ketentuannya juga,” katanya.

Berdasarkan evaluasi DPMD, ada dinamika di desa. “Saya pikir wajar, karena ini lkepentingan politik tingkat desa, sepanjang itu tidak berkemvbang dan bisa diatasi. Saya akan tetap mendampingi,” kata Adi.

Adi menyebut ada tiga desa yang rawan konflik. “Dinamikanya cukup tinggi terkait persiapan Pilkades PAW,” katanta. [wir/ted]

Sentimen: netral (86.5%)