Sentimen
Negatif (88%)
11 Nov 2022 : 07.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

INFOGRAFIS: Aturan Baru Ujian dan Tarif Pembuatan SIM

11 Nov 2022 : 14.34 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

INFOGRAFIS: Aturan Baru Ujian dan Tarif Pembuatan SIM

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan bagi masyarakat yang gagal ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengulang ujian pada hari yang sama. Aturan ini tertulis dalam telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri menegaskan, seluruh personel agar tidak memungut biaya pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Selain itu, dilarang pembuatan SIM melalui calo.

Sementara Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebijakan bagus. "Saya setuju saja, itu kebijakan bagus, asalkan konsisten dan berorientasi pada pelayanan dan juga jangan lupa kualitas," kata Benny.

Benny meminta kepolisian harus memberikan SIM kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat. Misalnya, mereka yang telah lulus ujian penerbitan SIM.

"SIM itu diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Permudah untuk mereka yang telah memenuhi syarat, sudah lulus tes untuk dapat SIM," ujarnya. [has]

Baca juga:
Polres Bogor Gratiskan Biaya SIM untuk Pemohon yang Lahir pada Hari Pahlawan
Tidak Lulus Tes Pembuatan SIM, Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama
Aturan Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, DPR Minta Konsisten dan Jaga Kualitas
Kapolri Pantau Warga Ujian SIM: Kalau Saya Tungguin Pasti Lulus
Aturan Baru Kapolri: Warga Gagal Ujian SIM Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

Sentimen: negatif (88.6%)