Diduga Dimonopoli, Presiden Diminta Tinjau Sistem Penempatan PMI ke Arab Saudi
13 Nov 2022 : 14.40
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pasalnya, sistem tersebut diduga dimonopoli oleh satu asosiasi.
"Presiden harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi, dan sistem SPSK tersebut merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi," ujar Aznil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 12 November 2022.
Aznil menjelaskan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK, telah melanggar beberapa peraturan. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas asesmen ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," terangnya.
Migrant Watch mempersilakan Presiden Jokowi tetap menggunakan SPSK dalam menempatkan PMI domestik ke negara Timur Tengah. Namun, dibuka kesempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya.
"Silakan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinasi atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang," terangya.
Selain itu, langkah itu dinilai dapat dilaporkan Jokowi ke Raja Salman saat berkunjung ke Bali dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Goverment 20 (G20). "Sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI," bebernya.
Sebelumnya, penempatan PMI domestik ke Timur-Tengah dimoratorium atau ditutup sejak 2011. Namun, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka kembali penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi dengan SPSK.
"Presiden harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi, dan sistem SPSK tersebut merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi," ujar Aznil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 12 November 2022.
Aznil menjelaskan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK, telah melanggar beberapa peraturan. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-?
- - - -"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas asesmen ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," terangnya.
Migrant Watch mempersilakan Presiden Jokowi tetap menggunakan SPSK dalam menempatkan PMI domestik ke negara Timur Tengah. Namun, dibuka kesempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya.
"Silakan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinasi atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang," terangya.
Selain itu, langkah itu dinilai dapat dilaporkan Jokowi ke Raja Salman saat berkunjung ke Bali dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Goverment 20 (G20). "Sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI," bebernya.
Sebelumnya, penempatan PMI domestik ke Timur-Tengah dimoratorium atau ditutup sejak 2011. Namun, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka kembali penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi dengan SPSK.
(AGA)
Sentimen: positif (40%)