Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2022 : 07.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kasus: Balap Liar, kecelakaan

Perhatikan! Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan Polisi, Simak 3 Jenis Pelanggarannya

13 Nov 2022 : 07.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perhatikan! Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan Polisi, Simak 3 Jenis Pelanggarannya

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru-baru ini menemukan fenomena maraknya aksi pelanggaran aturan lalu lintas sejak tilang manual digantikan oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE.

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto menuturkan belakangan masyarakat acuh dengan keberadaan petugas lalu lintas sehingga mengesampingkan keselamatannya sendiri.

"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," tutur Kompol Edy di Jakarta, Jumat 11 November 2022.

Dia menduga perubahan sikap itu didasari oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Honda Pamer Produk di WSBK Mandalika 2022, Ada CBR250RR hingga ADV160

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," katanya.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang manual terhadap jenis pelanggaran tertentu.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu," ucap Kompol Edy Purwanto.

Tilang manual berlaku bagi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: 3 Kunci Kebahagiaan dalam Menjalin Hubungan, Salah Satunya Jujur tentang Diri Sendiri

Ada pun jenis pelanggaran yang dimaksud meliputi balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

"Di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ucapnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.***

Sentimen: negatif (100%)