Sentimen
Negatif (80%)
13 Nov 2022 : 06.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Baru

Kasus: Narkoba

Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Indonesia, Polisi Amankan Dua Warga Iran

13 Nov 2022 : 06.30 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Indonesia, Polisi Amankan Dua Warga Iran

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan internasional Jerman-Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua warga negara Iran dan menemukan alat produksi sabu atau kitchen lab.

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi mengenai pengiriman paket keramik dari Jerman yang berisi sabu pada Selasa (8/11). Bersama Bea Cukai, polisi kemudian menangkap warga negara Iran berinisial MHD, 35, di kantor pos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"(Pelaku diamankan ketika) baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," kata Jayadi di Jakarta, Jumat (11/11). Berdasarkan keterangannya, MHD diperintah oleh warga negara Iran berinisial S untuk mengambil sabu tersebut. Paket sabu rencananya diantarkan ke warga negara Iran lain berinisial AK, 25, yang berada di apartemen Casa Grande Residence, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian meluncur ke apartemen dan menangkap AK di lobby Casa Grande Residence. Polisi menggeledah unit yang menjadi tempat tinggal AK. Jayadi mengatakan AK berperan sebagai koki yang memasak bahan baku setengah jadi menjadi sabu yang siap diedarkan. "Petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 5,3 kg sabu siap edar," jelas Jayadi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kedua tersangka telah dua kali menerima paket sabu dari Jerman. Mereka dikendalikan oleh warga negara Iran berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jayadi menjelaskan awalnya kedua tersangka tiba di Indonesia tidak menjadi kurir dan peracik narkoba. Awalnya kedua tersangka ditawarkan oleh S untuk bekerja di bidang dekorasi dan sebagai mekanik. Namun, seiring berjalannya waktu tawaran tersebut ternyata tidak ada. MHD kemudian diminta menerima paket sabu dan membawa ke AK. 

"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, ykami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa turis atau visa wisata," katanya. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-14)

Sentimen: negatif (80%)