Sentimen
Negatif (100%)
12 Nov 2022 : 15.06
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Institusi: Ubhara Jaya

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Diduga Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Ini Kata Lemkapi

12 Nov 2022 : 22.06 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Diduga Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Ini Kata Lemkapi

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan buka suara soal dugaan adanya perang bintang di tubuh Polri.

"Sejak lama, saya banyak berkomunikasi dengan para pejabat utama Polri dan para kapolda di seluruh Indonesia. Saya tidak melihat ada perang bintang saat ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya saat ini internal Polri justru sangat solid di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Untuk itu, akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta Polri agar waspada terhadap pihak-pihak yang menginginkan Polri pecah dan mengadu domba.

"Kami melihat ada pihak yang tidak suka dengan ketegasan Polri menindak para jenderal yang melanggar hukum," katanya.

Edi yakin dengan soliditas yang kuat dan tetap menjaga kekompakan, Polri akan melewati ujian demi ujian yang saat ini terus dihadapi Polri.

Dugaan adanya perang bintang muncul setelah Polri memecat dan membawa dua jenderal ke pengadilan umum atas sangkaan terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah itu muncul tudingan miring ke pribadi petinggi Polri dalam perkara judi, pemerasan hingga munculnya video viral seorang mantan anggota Polri menyerahkan uang terkait tambang ilegal.

Permohonan Maaf Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disebut Lemkapi Belum Tulus!

Belakangan publik dibombardir dengan berita terkait permohonan maaf dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru permohonan maaf tersebut disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Namun sebelumnya telah ada terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang memohon maaf. Mereka di antaranya adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Richard Eliezer.

Tidak hanya publik yang bereaksi, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga memberikan tanggapan terkait permohonan maaf yang dilakukan terdakwa di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Potret Bharada E pada persidangan perdana (ANTARA)

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebutkan terdakwa pembunuhan Brigadir J meminta maaf demi simpati dan belum tulus.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," ujar Edi, Kamis (3/11/2022).

Edi Hasibuan juga menyebutkan bahwa permintaan maaf para terdakwa pada keluarga Brigadir J terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

"Kita percaya hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua (re: Brigadir J)," ungkapnya.

Bahkan, Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Permohonan maaf Bharada E

Adapun Bharada E dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J atas perbuatannya yang telah menembak Yosua usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Saya memohon maaf maaf kepada keluarga Yosua," ungkap Bharada E dengan nada suara yang seolah menahan kesedihan.

Bharada E juga mengungkapkan jika apa yang telah dilakukan dirinya hingga nyawa Brigadir J terbunuh, tak lain hanya kepatuhan anggota terhadap atasanya.

"Sekali lagi saya meminta maaf, karena saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan." Ungkap Bharada E dihadapa para awak media sesaat setelah keluar dari ruangan persidangan.

Ungkapan permintaan maaf yang ia bacakan tersebut, telah ditulisnya pada Minggu (16/10/2022) di dalam rutan Mabes Polri.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E akan dilanjutkan pada Selasa 25 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, menanggapi dakwaan terhadap Bharada E im penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.

Putri Candrawathi ucapkan permohonan maaf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.  

Kuat Ma’ruf ucapkan duka cita

Di hadapan Orangtua Yosua, Kuat Ma'ruf Bersumpah atas Nama Allah, Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana 

Salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf menyampaikan duka citanya atas tewasnya Brigadir Yosua. 

Dengan suara gemetar, dia menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022. 

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Josua dan semoga almarhum Josua diterima di sisi tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat di ruang pengadilan.

Kendati demikian, Kuat Ma'ruf tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga besar Brigadir Yosua. Dia berharap agar pengadilan dapat segera menentukan dirinya bersalah atau tidak. 

"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab Demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?" kata Kuat. 

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf secara bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi.

“Kuat Ma’ruf saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, lalu Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi,” kata tim kuasa hukum Putri saat bacakan eksepsi. 

Selain itu, lanjutnya, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu, Kuat melihat kecurigaan itu langsung menghampiri Yosua. Namun, Yosua lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma’ruf. 

“Oleh karena itu, Kuat Ma’ruf sambil mengejar Yosua menyuruh Susi untuk memeriksa Terdakwa Putri Candrawathi di kamarnya,” jelas tim kuasa hukum.

Kemudian, Susi mendapati Terdakwa Putri yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secada tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri di lantai 2. 

“Video BAP Kuat Ma’ruf Hal. 10 angka 29 tertanggal 9 Agustus 2022 dan BAP Konfrontasi Hal. 9 angka 6 huruf e tertanggal 31 Agustus 2022,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (mii/nsi/lsn/ant/muu)

Sentimen: negatif (100%)