Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Balap Liar, kecelakaan
Tokoh Terkait
Polda Metro: Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Berpotensi Timbulkan Kecelakaan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat (12/11/2022).
Lebih lanjut Edy mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Lebih lanjut Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.
Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.
"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya. Dilansir dari Antara.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.
Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
Sentimen: negatif (99.9%)