Sentimen
Negatif (91%)
13 Nov 2022 : 02.55
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Kalideres

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditangguhkan, Kejagung Bantah Alasannya KTT G20: Ini Menarik Perhatian Publik

13 Nov 2022 : 02.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditangguhkan, Kejagung Bantah Alasannya KTT G20: Ini Menarik Perhatian Publik

PIKIRAN RAKYAT – Peradilan bagi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat untuk sementara ditangguhkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan di baliknya.

Dalam pernyataan resmi, Kejagung sekaligus menepis kabar yang mengatakan bahwa sidang FS ditunda lantaran terselenggaranya agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sidang terkait kasus Brigadir J ditunda karena ada evaluasi proses persidangan, terutama yang menjadi pusat atensi publik semacam ini.

"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan (ini) yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara,” ucapnya, Sabtu, 12 November 2022.

 Baca Juga: Misteri di Balik Keluarga Tewas Mengering di Kalideres, Keluarga hingga Tetangga Kompak Bilang Ansos

“Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum," ujarnya lagi.

Ketut melanjutkan, KTT G20 di Bali pada 15 November 2022 nanti sama sekali tak ada hubungannya dengan proses penegakkan hukum yang menjerat Sambo Cs.

Sekali lagi Ketut menegaskan bahwa penangguhan sidang ini murni dilatarbelakangi oleh evaluasi yang dianggap perlu oleh pihak-pihak terkait.

"Benar, tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan, termasuk perkara FS dkk," ucap Ketut lagi.

 Baca Juga: 2 WNA China Diduga Berencana Kacaukan KTT G20, Imigrasi: Mereka Lakukan Provokasi

Ketut menjelaskan bahwa segera setelah rilis diedarkan, pihaknya melakukan koordinasi dan diberitahukan terkait alasan di baliknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan bahwa sidang kasus pembunuhan dan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J pekan depan harus ditunda.

PN Jaksel mengatakan penundaan demi menjaga kondusivitas keamanan kegiatan Forum KTT G20 di Bali.

Secara tertulis, hal itu diungkap Humas PN Jaksel, Jumat, 11 November 2022, berupa surat dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel.

 Baca Juga: Piala Dunia 2022: Profil dan Skuad Resmi Timnas Kamerun, Tim Kuda Hitam dari Benua Afrika

Surat perihal penangguhan tersebut teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

Adapun Sambo Cs para terdakwa pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk obstruction of justice alias pelaku perintangan penyidikan, pengadilan menjerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Bersama Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Ahmad Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. ***

Sentimen: negatif (91.4%)