Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2022 : 01.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cirebon, Karawang, Sukabumi

Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan

13 Nov 2022 : 01.53 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan

KETUA DPRD Jawa Barat periode 2009 hingga 2014 Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (11/11) menjelaskan Irfan dan Endang dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014 hingga 2019.

Irfan dan Endang diduga telah melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama untuk melakukan pembelian serta pengelolaan SPBU kepada korban. Nurul juga menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut membujuk korban membeli tanah dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujar Nurul.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian iala berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari empat unit SPBU di Karawang, kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan ratu. Selanjutnya dua unit rumah di Banndung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi dan satu bidang tanah di kabupaten Sukabumi," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini Kepolisian telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Nurul juga menjelaskan, pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nurul juga memaparkan bahwa saat ini berkar perkara kedua tersangka tersangka telah dinyatakan lengkap atau telah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 November 2022 lalu. "Penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkasnya. (OL-15)

Sentimen: negatif (100%)