Sentimen
Negatif (57%)
12 Nov 2022 : 18.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik

Kasus: kebakaran

Bangunan Bertingkat di Gresik Wajib Miliki APAR dan Hydran

13 Nov 2022 : 01.05 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bangunan Bertingkat di Gresik Wajib Miliki APAR dan Hydran

Gresik (beritajatim.com) – Bangunan bertingkat di Kota Gresik wajib memiliki APAR dan hydran. Ini karena risiko kebakaran di Kota Pudak cukup tinggi. Selain padatnya pemukiman, banyaknya gedung-gedung hingga industri juga tercatat yang sangat berisiko.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 menyatakan, setiap gedung selain harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki surat layak fungsi (SLF). SLF ini memiliki banyak kategori, seperti standarisasi instalasi listrik hingga standarisasi penanganan kondisi kedaruratan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran AH Sinaga mengatakan, dari kebakaran yang selama ini terjadi di Gresik didominasi oleh gedung-gedung. Baik itu gedung berupa gudang penyimpanan, hingga area dalam industri.

“Data Dinas Kebakaran Gresik, mayoritas gedung yang berdiri di kota belum memiliki SLF. Dari SLF ini menyangkut salah satunya penanganan darurat. Ditarik lagi pada kebakaran harus terdapat APAR hingga hydran,” katanya, Senin (21/03/2022).

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Gresik menambahkan, nantinya setiap gedung ke depan diwajibkan memiliki hydran dan tanki air. “Tidak hanya APAR saja, tapi hydran juga wajib punya,” imbuhnya.

Selama 2021 Dinas Pemadam Kebakaran Gresik mencatat ada 273 kasus kebakaran. Kemudian selama bulan Maret 2022 ini, para petugas Damkar telah menangani sebanyak tujuh kasus.

Terakhir petugas Damkar Gresik menangani kebakaran pada Sabtu (19/3) kemarin. Sebuah gudang besi tua di Jalan Raya Roomo, Manyar terbakar diduga karena percikan api las.

“Hasil pemeriksaan, alat APAR minim dan tidak ada tanki air serta hydran. Akhirnya pemadaman terhambat dengan suplai air yang membuat waktu semakin lama,” ungkap Sinaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik Reza Pahlevi mengakui apabila gedung-gedung di Gresik ini mayoritas belum mengantongi SLF. Padahal, gedung bisa beroperasi salah satu syaratnya sudah memiliki SLF itu.

Reza mengaku, sejak awal tahun lalu sudah ada ratusan permohonan SLF masuk ke DPM-PTSP. 15 diantaranya sudah dikeluarkan izinnya. Sementara sisanya, masih dalam tahap verifikasi kriteria SLF oleh masing-masing OPD yang membudangi.

“Kedepan akan digalakan, kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait agar gedung mengantongi SLF ini. Disitu ada Dinas Damkar, ada Dinas Cipta Karya, dan yang lain,” pungkasnya. [dny/but]

Sentimen: negatif (57.1%)