Sentimen
Positif (61%)
12 Nov 2022 : 16.30

Draf RKUHP Terbaru: Menghina Polri, Jaksa, dan DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!

12 Nov 2022 : 16.30 Views 17

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Draf RKUHP Terbaru: Menghina Polri, Jaksa, dan DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!

KNews.id- Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Sentimen: positif (61.5%)