Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Hakim Agung Gazalba Dikabarkan jadi Tersangka, MA Pasrah
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh diduga terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Andi menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Dia menyatakan, lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum tersebut.
“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya,” papar Andi.
Terkait dengan status Gazalba Saleh di MA, lanjut Andi, lembaga tertinggi peradilan itu akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. Terlebih, KPK hingga kini belum memberikan informasi secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.
“Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Andi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11).
KPK memang tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ungkap Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut. Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” papar Ali.
Hakim Agung Gazalba Saleh sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (27/10) lalu. Namun, Gazalba memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gazalba Saleh berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (100%)