Dongkrak PAD Jember, Bupati Hendy Sodorkan Raperda Bangunan Gedung
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung untuk dibahas kepada DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022). Ini bagian dari komitmen menuntaskan dan menyelesaikan Program Legislasi Daerah Pemerintah Kabupaten Jember 2022.
Hendy menyebut Raperda Bangunan Gedung sebagai prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kuantitas penyelenggaraan bangunan gedung. “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan yang di dalamnya meliputi pembangunan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembongkaran,” katanya, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar di gedung DPRD Jember.
Menurut Hendy, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan atas penyelenggaraan gedung yang meliputi pengesahan secara teknis bangunan gedung, penetapan bangunan gedung, serta penetapan pembongkaran bangunan gedung tersebut. “Pengesahan secara teknis adalah suatu proses yang di dalamnya termasuk dari bagian penyelenggaraan gedung beserta lingkungannya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan penertiban bangunan gedung,” katanya.
Pemkab Jember berkepentingan mengatur dan mengontrol kuantitas penyelengaraan bangunan gedung. “Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsi, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Hendy.
Hendy mengatakan, ada enam aspek urgensi pembentukan Perda Bangunan Gedung. Pertama, aspek Teknis, untuk menjamin keandalan bangunan gedung di daerah, dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. “Dari aspek administratif, Perda Bangunan Gedung menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
Sememtara itu dari aspek yuridis, Hendy menegaskan, Perda Bangunan Gedung merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Dari aspek Kelembagaan, Perda Bangunan Gedung adalah wujud nyata semangat otonomi daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Terkait pembagian urusan pemerintahan wajib bagi daerah, maka bidang penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten dan kota,” kata Hendy.
Dari aspek lokalitas, Perda Bangunan adalah peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal. “Dari aspek fiskal, Perda Bangunan Gedung mendorong peningkatan PAD setiap kabupaten/kota,” kata Hendy.
Raperda Bangunan Gedung perlu segera dibuat sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Perda yang bersifat lokal tentunya relevan dengan kondisi, kearifan lokal dan keistimewaan yang ada di daerah. Lahirnya Perda Bangunan Gedung dapat menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,” kata Hendy. [wir/ted]
Sentimen: positif (99%)