PDI Perjuangan Tolak Raperda Bangunan Gedung di Jember yang Diajukan Bupati Hendy
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang diajukan Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam.
“Pada aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek lokalitas, dan aspek fiskal sebenarnya kami sepakat dengan pendapat pemerintah,” kata Tabroni, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Namun, menurut Tabroni, sandaran aspek yuridis raperda itu lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari. “Menghindari ketidaktertiban hukum, maka kami menolak dibahasnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini sampai dengan beberapa aspek yuridis sudah terselesaikan,” katanya.
Aspek yuridis yang dimaksud Tabroni adalah landasan raperda yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki secara formal dalam waktu dua tahun.
“Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hal tersebut, sandaran yuridis raperda ini sebelum Undang Undang Cipta Kerja diperbaiki sangat lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari,” kata Tabroni.
Tabroni juga mengingatkan, raperda itu sangat terkait dan memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. “Seharusnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini menunggu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 dibahas dan disahkan terlebih dahulu,” katanya.
Sesuai kesepakatan, dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menjadi prioritas untuk dbahas.
Bupati Hendy Siswanto menyebut Raperda Bangunan Gedung sebagai prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kuantitas penyelenggaraan bangunan gedung. “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan yang di dalamnya meliputi pembangunan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembongkaran,” katanya, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar di gedung DPRD Jember.
Menurut Hendy, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan atas penyelenggaraan gedung yang meliputi pengesahan secara teknis bangunan gedung, penetapan bangunan gedung, serta penetapan pembongkaran bangunan gedung tersebut. “Pengesahan secara teknis adalah suatu proses yang di dalamnya termasuk dari bagian penyelenggaraan gedung beserta lingkungannya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan penertiban bangunan gedung,” katanya.
Pemkab Jember berkepentingan mengatur dan mengontrol kuantitas penyelengaraan bangunan gedung. “Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsi, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Hendy. [wir/ted]
Sentimen: negatif (86.5%)