Bung Karno tak Bersikap kepada PKI, Ridwan Saidi Tolak Pencabutan TAP MPRS No 33 Tahun 1967!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- TAP MPRS No 33 Tahun 1967 secara umum isinya Sukarno (Bung Karno) tidak dapat bertanggung jawab secara konstitusional dan melarang untuk melakukan kegiatan politik hingga pemilihan umum. Lewat ketetapan MPRS itu, secara resmi berakhir pula kekuasaan Presiden Soekarno masa itu dan digantikan oleh Soeharto.
“Tidak bisa dong menghapus begitu saja dan apanya yang dihapus? Itu fakta, fakta bahwa Presiden Sukarno tidak bersikap. Ia pasif, diam, dan ragu-ragu untuk bertindak. Kan tidak bisa, negara sedang dalam bahaya,” kata sejarawan Ridwan Saidi dalam wawancara dengan BBC belum lama ini.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2003 tidak ada sidang MPR dan pembahasan untuk mencabut ketetapan MPRS sebelumnya.
Sentimen: negatif (92.8%)