Sentimen
Positif (84%)
12 Nov 2022 : 10.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait
Tokoh Terkait

IMB Asal-asalan Akibatkan Banjir di Jember

12 Nov 2022 : 17.18 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

IMB Asal-asalan Akibatkan Banjir di Jember

Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Jawa Timur, melancarkan kritik tajam atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebabkan sejumlah persoalan di daerah.

“Kondisi saat ini sudah bisa diamati, berapa banyak bangunan yang menyalahi aturan khususnya bangunan untuk usaha. Paling gampang diamati adalah posisi bangunan berada di kawasan sempadan jalan,” kata Mufid, juru bicara Fraksi PKB, dalam sidang paripurna membahas Raperda Bangunan Gedung di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam.

“Mengapa ini terjadi? Yang pasti adalah munculnya IMB yang diobral tanpa mencermati kondisi riil di lapangan, sehingga dengan seenaknya saja pemilik bangunan mendirikannya. Padahal untuk bangunan usaha, wajib ada lahan perkir yang cukup, ada ruang terbuka sehingga penghuni bangunan merasa nyaman,” kata Mufid.

PKB meminta Pemkab Jember benar benar serius menegakkan aturan penerbitan IMB secara administratif dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) benar benar layak secara teknis. Mufid menyebut, lahirnya IMB asal asalan dan tidak terkontrolnya bangunan mengakibatkan penyempitan lahan parkir. “Banyak gorong-gorong tersumbat yang mengakibatkan banjir,” katanya.

Bupati Hendy Siswanto saat ini mengajukan Raperda Bangunan Gedung sebagai prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kuantitas penyelenggaraan bangunan gedung. “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan yang di dalamnya meliputi pembangunan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembongkaran,” katanya, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar di gedung DPRD Jember kemarin.

Menurut Hendy, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan atas penyelenggaraan gedung yang meliputi pengesahan secara teknis bangunan gedung, penetapan bangunan gedung, serta penetapan pembongkaran bangunan gedung tersebut. “Pengesahan secara teknis adalah suatu proses yang di dalamnya termasuk dari bagian penyelenggaraan gedung beserta lingkungannya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan penertiban bangunan gedung,” katanya.

Pemkab Jember berkepentingan mengatur dan mengontrol kuantitas penyelengaraan bangunan gedung. “Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsi, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Hendy.

Mufid menyebut Perda Bangunan Gedung adalah keniscayaan. “Pertumbuhan pembangunan di dalamnya pasti diikuti dengan munculnya gedung-gedung dengan segala bentuk, jenis dan variannya. Kalau tidak segera diatur dalam bentuk peraturan daerah, maka dapat dipastikan bakal muncul masalah di kemudian hari bahkan masalah itu bisa berkepanjangan,” katanya.

Namun Fraksi PKB mendesak agar perda itu dilaksanakan dengan baik. “Perda yang nantinya kita jadikan payung hukum dalam penataan tata bangunan itu tidak hanya menjadi macan kertas tanpa adanya penindakan nyata atas pelanggaran terhadap perda itu sendiri,” kata Mufid. [wir/ted]

Sentimen: positif (84.2%)