Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalideres, Magelang
Kasus: mayat, pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Febri Diansyah Ngotot Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Bukan Karangan, Singgung 4 Bukti Kuat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras mengatakan bahwa pelecehan terhadap kliennya bukan kebohongan atau karangan semata.
Klaim itu hadir untuk menanggapi tudingan dari tim hukum Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut demikian.
Pihak korban dalam kasus pembunuhan itu menyebut bahwa pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hanya karangan demi mendapatkan keringanan hukuman di pengadilan.
Hal ini lantaran tak ada satu orang pun saksi yang melihat tindak asusila oleh Yoshua terhadap Putri, sehingga menurut pihak keluarga korban, kasus cuma hasil kebohongan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penemuan 4 Mayat di Kalideres, Polisi Sebut Otot-otot Lambungnya Sudah Mengecil
"Kami sudah identifikasi bukti-bukti yang ada, ada empat bukti dugaan kekerasan seksual yang terjadi tanggal 7 (Juli) di Magelang," kata Febri membantah klaim keluarga Yoshua, Jumat, 11 November 2022.
Klaim tersebut mulanya muncul ketika hakim di sidang Brigadir J mendapati fakta bahwa saksi Susi ART Sambo, serta terdakwa Kuat Maruf tidak pernah melihat langsung adanya pelecehan.
Tanggapi soal itu, Febri Diansyah lantas mengatakan bahwa dari pihaknya tak pernah ada keterangan soal Susi ataupun Kuat melihat langsung pelecehan.
Dia menegaskan, kedua bawahan PC dan Sambo itu memang tidak tahu menahu akan pelecehan sebab peristiwa itu berlangsung di dalam kamar.
Baca Juga: Diisukan Tak Akur, Surya Paloh Sanjung Presiden RI: Kita Wajib Bersyukur di Bawah Pemerintahan Jokowi
"Terkait dengan keterangan Susi, memang sejak awal Susi ataupun Kuat tidak mengetahui peristiwa di kamar tempat dugaan kekerasan seksual terjadi. Jadi, jika Susi bilang tidak mengetahui, berarti Susi jujur," ujar Febri.
Febri kemudian mengungkapkan ada empat bukti kuat pelecehan terhadap kliennya nyata alias benar terjadi.
Bukti-bukti itu diantaranya adalah keterangan Putri Candrawathi yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu selanjutnya ada hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan ahli dalam BAP psikolog tertanggal 9 September 2022, dan dua saksi yaitu Susi ART Sambo dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Vladimir Putin Disebut Bisa Hadiri KTT G20 Secara Virtual, Luhut Binsar Pandjaitan Mengkonfirmasi
Menurutnya, kendati tidak melihat peristiwa langsung, keduanya menemukan PC tergeletak di luar kamar dekat kamar mandi adalah bukti yang cukup.
"Dari persidangan justru kami melihat, bukti ke empat dugaan kekerasan seksual yang diketahui Susi terkonfirmasi. Susi melihat kondisi Bu Putri tergeletak di depan kamar di samping keranjang pakaian kotor. Ini tidak berubah dan konsisten disampaikan Susi," ucapnya.
Untuk itu, Febri Diansyah berharap pihak Yoshua tidak terburu-buru ambil simpulan sebab proses sidang masih panjang.
"Jadi, jangan terburu-buru mengambil kesimpulan, sidang baru dimulai. Untuk sidang dengan terdakwa Bu Putri bahkan baru dua kali sidang dengan agenda pembuktian," ucap Febri.
Sentimen: negatif (99.5%)