Sentimen
Positif (66%)
12 Nov 2022 : 07.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Proyek Flyover JPL-64 Krian, Warga Mulai Bongkar Bangunan

12 Nov 2022 : 14.46 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Proyek Flyover JPL-64 Krian, Warga Mulai Bongkar Bangunan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Bangunan yang terkena dampak pembangunan Flyover Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan para penghuninya. Ada juga yang dibongkar sendiri oleh warga.

Hal ini dilakukan setelah mereka menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemkab Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Bila melewati batas itu, Pemkab akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

Jumat (25/3/2022) lusa, Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan/ bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat. Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.

Besoknya, Sabtu (29/3/2022) Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.

Lokasi pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian

“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter. Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” kata Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian Bachruni Aryawan, Selasa (22/3/2022).

Untuk bangunan liar, lanjut Bachruni, tidak masuk dalam appraisal. Yang dimaksud bangunan liar, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C.

Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.

“Timelinenya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari. Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Bachruni yang juga menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo. [isa/but]

Sentimen: positif (66.7%)