Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
Terima Gratifikasi Rp 4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus penerima gratifikasi calon siswa (casis) Polri yang menjerat oknum anggota kepolisian Polda Sulawesi Tengah Briptu D memasuki babak baru.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Selasa (8/11), Briptu D Dituntut sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga
Kapolri-Panglima TNI Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 Sudah Matang
Pada kasus ini, Briptu D diperkarakan dengan perbuatan menerima gratifikasi sebesar Rp 4,4 miliar dalam proses penerimaan anggota Polri 2022. Ia dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Sedangkan pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan bahwa perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela, sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (10/11).
Kemudian, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.
"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," jelasnya.
Baca Juga
Mahfud MD Respons Dugaan Oknum Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille
Sebelumnya, pihak Polda Sulteng menyampaikan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orangtua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Sementara terhadap Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.
Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp 4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," katanya. (*)
Baca Juga
Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut oleh Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan
Sentimen: positif (61.5%)