Sentimen
Negatif (100%)
12 Nov 2022 : 05.06
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

RKUHP Terbaru, Hina Polisi, Jaksa Hingga DPR Dipidana 18 Bulan Penjara

12 Nov 2022 : 05.06 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Terbaru, Hina Polisi, Jaksa Hingga DPR Dipidana 18 Bulan Penjara

JawaPos.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, pada Rabu (9/11). Draf RKUHP hasil revisi itu termuat 627 Pasal.

Meski demikian dalam draf RKUHP terbaru itu masih terdapat muatan kontroversi. Sebagaimana dikutip JawaPos.com pada Jumat (11/11), dalam Bab IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, berpotensi mengancam masyarakat yang menghina penguasa seperti DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.

Masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati dapat dipidana 18 bulan penjara.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta),” demikian bunyi Pasal 349 ayat (1).

Namun, apabila bentuk penghinaan tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dipidana selama 3 tahun penjara.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV,” tulis Pasal 349 ayat (2).

Meski demikian, ancaman hukuman itu berlaku berdasarkan aduan. Tetapi, aduan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pejabat langsung yang dianggap merasa dihina.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 349 ayat (3).

Selain secara langsung, masyarakat juga dapat diancam apabila melakukan penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial. Ancaman pidana itu selama 2 tahun penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan
maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi Pasal 350 ayat (1).

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” tulis Pasal 350 ayat (2).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)