Sentimen
Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id- Pemerintah menambahkan penjelasan pada Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 9 November 2022.
Dari salinan draf RKUHP terbaru, pemerintah menambahkan frasa ‘menista atau memfitnah’ dalam penjelasan ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru.
Berikut bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda saling banyak kategori IV.”
Sentimen: negatif (96.2%)