Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Hakim, Sidang Obstruction Of Justice Tetap Dilanjutkan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Chuck Putranto terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Sebelumnya hakim juga menolak eksepsi diajukan Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan Obstruction Of Justice. Hakim meminta penuntut umum melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Mengadili, satu menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Hakim kemudian memerintahkan JPU menyiapkan para saksi dan barang bukti pada sidang tahap pembuktian dengan terdakwa Chuck Putranto. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim bakal kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (17/11) pekan depan.
2 dari 2 halaman
Eksepsi Chuck PutrantoSebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Sementara pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Dalam dakwaan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [gil]
Baca juga:
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sumringah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Jelang Sidang Obstruction of Justice
Tiba di Persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disambut Kuasa Hukum
Kubu Hendra Kurniawan Tegaskan Tak Ada Perintah Rusak DVR CCTV Kasus Brigadir J
Ingin Periksa Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Sempat Curhat ke Hendra Kurniawan
Ketua RT Kompleks Polri Bakal Dihadirkan pada Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini
Nasib Perkara Obstruction Of Justice Chuck Putranto dan Baiquni Ditentukan Hari Ini
Sentimen: negatif (100%)