Sentimen
Positif (57%)
11 Nov 2022 : 23.52
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit Macet Rp200 M, Keluarga Rosmala Segera Ajukan Banding

11 Nov 2022 : 23.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit Macet Rp200 M, Keluarga Rosmala Segera Ajukan Banding

POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.

Putusan ini dinilai kuasa hukum terdakwa tidak adil.

“Karena itu keputusan yang menghukum terdakwa 8 tahun dan ada denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan, itu menurut kita suatu hukuman yang tidak adil. Ini peradilan sesat,” ujar kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, usai sidang, Kamis (10/11/2022).

Menurut Joni, kliennya hanyalah merupakan bawahan. Rosmala bukan pengambil keputusan tertinggi seperti direksi maupun komisaris. Rosmala menjabat sebagai General Manager Business and Development PT APS.


“Karena apa? Karena si terdakwa ini hanya pekerja, dia bukan sebagai decision maker di situ,” jelas Joni.

Sementara komisaris perusahaan tersebut, lanjut dia, hingga kini tidak dijerat dalam kasus tersebut. Direktur PT APS Henny Djuwita Santosa sendiri, juga belum divonis, bahkan sidangnya diundur 2 minggu menjadi tanggal 23 November 2022

BACA : Sidang Kasus Kredit Macet, Kuasa Hukum Rosmala Beberkan Tiga Point Kekeliruan Tuntutan JPU

“Susan itu adalah sebagai komisaris, dinyatakan oleh hakim juga sebagai ikut terlibat dalam hal tindak pidana penipuan itu dan juga tindak pidana pencucian uang. Tetapi sekarang Susan ini kan belum masuk sebagai tersangka, dan ini menjadi agenda penting dari kami berikutnya untuk mengatakan kepada pihak penyidik, maka selayaknya Susan juga ditarik sebagai seorang tersangka dalam hal perkara ini, begitu pun dengan karyawan yang lain yang ikut serta dalam kejadian tersebut,” jelas Joni.

“Dalam konteks pencairan dari Bank S itu mekanisme penggunaan langsung sebenarnya atas perintah dari Henny Djuwita selaku direksi kepada staff keuangan bernama Tria Anggraeni dan ini pula adalah keterangan Tria Anggraeni saat sebagai saksi dalam persidangan,” papar Joni.

Menurut kuasa hukum Rosmala, fakta ini telah dikemukakan di persidangan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

“Kami sudah menampakkan mekanisme keuangan atas penggunaan dana Rp200 miliar itu, dia (Rosmala), tidak ikut terlibat apa-apa. Syukur bahwa, sebenarnya hal ini sudah terang-benderang dari persidangan, tapi hakim memiliki persepsi yang berbeda. Ini menjadi pokok keberatan kita terhadap putusan tadi itu,” jelas Joni.

Pihaknya juga menyoroti terkait uang yang disebut hakim dibagi-bagi dan digunakan Henny. Dalam persidangan, pihaknya telah menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui penggunaan uang Rp200 miliar tersebut karena kliennya bukan merupakan bagian keuangan di PT APS.

Meski menghormati pandangan dan putusan hakim, pihaknya menilai ada subjektivitas perihal itu.

BACA : Terseret Kredit Macet Rp200 Miliar, Pegawai Perempuan Ini Merasa Ditumbalkan

“Saya kira ini pertimbangan subjektif hakim bukan objektivitas. Saya kira subjektivitas hakim itu tentu kita hormati, tapi kita akan kemukakan ada yang keliru dari subjektivitas sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan,” tuturnya.

Atas itu, pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan ini.

“Beberapa hari lalu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rumusan ini untuk memastikan penegakan hukum bukan hanya adil, tapi juga penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat. Ini DPR, Komisi III meminta hal demikian lho, sementara yang terjadi dengan klien kami saat ini justru sebaliknya,” jelasnya.

Sementara Rosmala, amat terpukul dengan putusan hakim. Menurutnya, mencari keadilan di negeri ini amatlah sulit.

“Ternyata kalau enggak punya uang itu nggak bisa kita cari keadilan,” ujar Rosmala seraya terisak.

Rosmala sadar direktur dan komisaris PT APS memiliki pengaruh yang kuat, serta mempunyai banyak uang. Sehingga bisa berbuat banyak dalam persoalan ini.

BACA : Ahli Hukum Sebut Penyebar Berita Hoax Kredit Macet BNI Bisa Dijerat UU ITE

Apalagi, kata dia dahulu direktur PT APS pernah menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas masalah ini. Pernyataan direktur ini juga dibenarkan oleh keterangan saksi-saksi karyawan PT APS saat persidangan.

“Bahkan sekarang direktur PT APS lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas masalahnya dengan Bank S. Sedangkan Pihak Bank S sejak awal tidak pernah melaporkan Rosmala, yang dilaporkan oleh pihak bank adalah direktur dan komisaris,” tutur Rosmala.

“Saya nggak punya uang. Kalau saya punya uang banyak mungkin nggak akan seperti ini. Saya hanya bisa berserah kepada Allah, ya Tuhan, ini benar-benar dzolim kepada saya, saya nggak ngerti lagi harus ngomong apa,” imbuhnya.

Rosmala mengaku hanya bisa pasrah kepada Tuhan terkait nasibnya. Ia juga memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD guna mendapatkan keadilan.

“Sebenarnya dengan adanya kasus Sambo, momen ini saya pikir sangat baik untuk saya karena negara sedang memantau penegak hukum dalam menerapkan keadilan, harapan saya sangat besar di persidangan ini, penegak hukum akan memberikan keadilan bagi saya, tapi kenyataannya saya tidak juga mendapatkan keadilan,” tandasnya menangis. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: positif (57.1%)