Sentimen
Negatif (95%)
11 Nov 2022 : 22.38
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini Sikap Ferdy Sambo yang Diungkap PHL Propam Polri

11 Nov 2022 : 22.38 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ini Sikap Ferdy Sambo yang Diungkap PHL Propam Polri

PEKERJA harian lepas (PHL) di Divisi Propam Polri Ariyanto membeberkan sikap Ferdy Sambo ketika bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Awalnya, Ariyanto dicecar oleh tim penasihat hukum Irfan mengenai lamanya bekerja sebagai PHL. Dia sudah bekerja sejak Ferdy Sambo berpangkat Kombes. Saat menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berpangkat Irjen.

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," kata Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11).

Ariyanto digali pengetahuannya mengenai sikap Ferdy Sambo. Dia mengakui kerap kena semprot Ferdy Sambo ketika pekerjaannya kurang sempurna.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.

"Tempramental berarti?," tanya tim penasihat hukum mempertegas.

"Iya," ucap Ariyanto.

Baca juga: Hakim Sidang Sambo Marah, Pakar Ungkap itu Bisa Buat Lebih Cermat

Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)

Sentimen: negatif (95.5%)