Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2022 : 21.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Bupati Hendy Minta ASN Jember Jujur Saat Diperiksa Polda Jatim

12 Nov 2022 : 04.56 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bupati Hendy Minta ASN Jember Jujur Saat Diperiksa Polda Jatim

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar jujur bercerita apa adanya saat diperiksa penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Saya dapat kabar dari Pak Sekda (Mirfano) tentang adanya pemeriksaan di Jember. Ini satu hal menarik dan agar segera dituntaskan, karena ini akan berdampak sekali terhadap kinerja Jember, terhadap opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kalau ini tidak segera selesai,” kata Hendy kepada beritajatim.com, via sambungan ponsel, Senin (21/3/2022) malam.

Ada sembilan ASN yang diagendakan menjalani pemeriksaan sejak Senin (21/3/2022) sampai Kamis (24/3/2022) di Markas Kepolisian Resor Jember. Polisi sedang menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar. Anggaran ini adalah anggaran belanja Covid-19 pada era Bupati Faida.

Para ASN itu adalah Satuki, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan kuasa pengguna anggaran dana Covid-19, Yuliana Harimurti dan Penny Arta Media (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Harifin (mantan pejabat pembuat komitmen BTT Covid BPBD), Fitria Ningsih (Bendahara Belanja Tidak Terduga COVID 19 dan staf BPBD).

Selain itu ada pula Anang Dwi Resdianto (Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD dan Koordinator Tim Pendukung BTT Covid), Syahrul Kumaini (Staf Bagian Umum), Srilaksmi (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum), dan Budi Untoro (Staf Dinas Perhububungan dan Pejabat Pembuat Komitmen BTT Covid).

“Harapan saya kepada ASN (yang dimintai keterangan) agar lebih terbuka, sampaikan apa adanya kejadian pada saat itu. sehingga jadi terang benderang, dan teman-teman Polda lebih tepat menarik kesimpulan,” kata Hendy.

Hendy mengatakan ASN pengelola keuangan negara harus punya rasa tanggung jawab. “Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap teman-teman ASN menyampaikan semua agar lebih clear, jelas, apa adanya, demi kebaikan Jember dan demi kebaikan para ASN tersebut,” katanya.

Hendy berharap ada titik terang setelah proses hukum dilakukan polisi, terutama mengenai isu tunggakan pemerintah terhadap rekanan proyek penanganan Covid-19. “Dari pemeriksaan ini mudah-mudahan ada titik terang dan teman-teman kontraktor bisa terbayarkan segera. Tentunya dengan regulasi jelas, sehingga semua keputusan nanti tidak berdampak pemindahan kesalahan kepada orang lain lagi, Ini selesai, siapapun yang bertanggung jawab saat itu harus bisa mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Pengeluatan sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan.

“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, sebagaimana dilansir beritajatim.com, Jumat (1/10/2021). [wir/but]

Sentimen: positif (100%)