Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2022 : 15.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Menang Banyak, Nakes Lulus Administrasi Dapat Penambahan Nilai Seleksi PPPK 2022 Berikut Kebijakannya

11 Nov 2022 : 22.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Menang Banyak, Nakes Lulus Administrasi Dapat Penambahan Nilai Seleksi PPPK 2022 Berikut Kebijakannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kebijakan afirmasi atau penambahan nilai dalam pengadaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diberikan kepada pelamar yang memenuhi syarat.

Penambahan nilai pada pengadaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diatur didalam Kepmenpan RB Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK JF Nakes.

Lantas apa saja kebijakan afirmasi atau penambahan nilai pada pengadaan seleksi PPPK Nakes 2022?

Pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar pada seleksi PPPk Tenaga Kesehatan 2022 yakni Eks Tenaga Honorer Katehori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off pada 1 April 2022.

Baca Juga: CPNS 2023 Ditutup Bagi Pelamar dengan Kriteria ini, Gak Percaya? Baca Syarat dan Dokumennya dengan Teliti

Persyaratan dan dokumen yang mesti dipersiapkan saat hendak akan mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni sebgai berikut :

1. Pas Foto berlatar merah, format JPEG/JPG, ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan KTP;

Baca Juga: Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru 2022 Harus Legowo Tak Lulus ASN, Penuhi Syarat Nilai Ambang Batas Berikut

4. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai jenjang pendidikan DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi JF yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan ditandatangani Kepala Unit Kerja terunggah;

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja ditandatangani atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

Baca Juga: Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru 2022 Harus Legowo Tak Lulus ASN, Penuhi Syarat Nilai Ambang Batas Berikut

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

- Tambahan surat keterangan penyandang disabilitas dari RS/puskesmas milik Pemerintah

- Melampirkan link video singkat kegiatan sehari-hari sebagai tenaga kesehatan.

Adapun kebijakan afirmasi atau penambahan nilai pada saat seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diantaranya:

Baca Juga: Lulusan SMA Belum Punya Ijazah S1 Bisa Daftar CPNS 2023, Intip yuk Syarat Dokumen yang Mesti Dipersiapkan

1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;

2. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113;

3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68;

4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45;

Baca Juga: Lulusan SMA Belum Punya Ijazah S1 Bisa Daftar CPNS 2023, Intip yuk Syarat Dokumen yang Mesti Dipersiapkan

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23, pelamar tersebut yaitu:

1. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

3. Nusantara Sehat Individu (NSI);

4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

Baca Juga: Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru 2022 Harus Legowo Tak Lulus ASN, Penuhi Syarat Nilai Ambang Batas Berikut

5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

Demikian kebijakan afirmasi atau penambahan nilai dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang akan diberikan bagi yang memenuni syarat. ***

Sentimen: positif (100%)