Sentimen
Negatif (80%)
11 Nov 2022 : 11.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

3 Daerah Baru di Papua, Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi

11 Nov 2022 : 18.37 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

3 Daerah Baru di Papua, Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi

MerahPutih.com - Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru yang terletak di Papua. Ketiga provinsi tersebut juga dipimpin oleh masing-masing pejabat (pj) gubernur dalam satu tahun mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Saat ini, Indonesia memiliki 37 provinsi.

"Saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

Baca Juga:

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Temui Lukas Enembe di Papua

Acara peresmian ini dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua DKPP Hedi Lukito, dan Wakil Jaksa Agung Sunarta. Selain itu, sejumlah anggota DPR dan DPD Papua juga terlihat hadir di lokasi.

Tito yang mengenakan jas hitam ini juga menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi tiga provinsi baru tersebut.

Tiga nama itu yakni Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Baca Juga KPK dan IDI Bakal Datangi Lukas Enembe di Papua

Peresmian dan pelantikan para pj tiga gubernur DOB baru itu dilaksanakan kurang dari empat bulan setelah tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi DOB itu diundangkan pada 25 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan ketiga UU tersebut yang menggariskan proses peresmian masing-masing DOB dan pelantikan para pj gubernur dilakukan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan para pj baru itu antara lain melakukan pembentukan dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun memfasilitasi pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPR pertama kali di tiap provinsi.

Baca Juga:

KPK Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Papua

Sentimen: negatif (80%)