Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Depok
Jadwal SIM Keliling Tangsel 11 November, Cek Disini Lokasinya
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : SIM Keliling Kabupaten Bogor 10 November, Hadir Di Yamaha Motor Cibinong
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Berita Terkait : 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 November, Cek Di Sini...
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Depok 10 November, Hadir Di 2 Lokasi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat
Sentimen: negatif (72.7%)