Sentimen
Netral (47%)
11 Nov 2022 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Unipharma Sebut Pemicu Gagal Ginjal Akut itu Bahan Baku Obat Sirop 

11 Nov 2022 : 10.46 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Unipharma Sebut Pemicu Gagal Ginjal Akut itu Bahan Baku Obat Sirop 

DIREKTUR PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) Pujiono mennjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (10/11). Hal itu terkait produknya yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Pengacara Unipharma, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan, kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik seputar bahan baku obat sirop.

"Hari ini pemeriksaan atas Direktur UPI Bapak Pujiono, kita dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya gimana, supliernya siapa," kata Hermansyah di Jakarta, Kamis (10/11).

Hermansyah menjelaskan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan dalam kandungan produk kliennya itu berasal dari bahan baku.

"Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG, DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di-UPI nya," jelasnya.

Baca juga: Hasil Biopsi Pasien Ginjal Akut Menunjukkan Kerusakan Akibat Etilen Glikol

Hermansyah menilai persoalan justru berada di bahan baku yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

"Persoalan bahan baku itu harus menjadi tanggung jawab Badan POM, suplier sendiri juga. Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu," imbuhnya.

Hermansyah mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium, bahan baku pembuatan obat telah tercemar oleh kandungan EG dan DEG.

"Kita mengirim bahan ini ke Bogor, RS Saraswati, karena hanya dua yang punya alat penguji itu, Badan POM pusat sama Saraswati. Hasil dari Saraswati itu, kandungan itu tercemar," tuturnya.

Sebelumnya, Unipharma melaporkan PT Logikom Solution selaku pemasok bahan baku obat sirop buatannya. Laporan tersebut dibuat pada 28 Oktober 2022 dengan nomor laporan LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut. Pelaporan ini lantaran Unipharma merasa tertipu oleh perusahaan tersebut karena memberikan bahan baku yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman.(OL-5)

Sentimen: netral (47.1%)