Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2022 : 09.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke ART-nya: Maaf Kalian Harus Lewati Ini

11 Nov 2022 : 09.23 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke ART-nya: Maaf Kalian Harus Lewati Ini

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada para asisten rumah tangga (ART)-nya, yakni Susi, Kodir, hingga Damson.

Susi, Kodir, dan Damson, hadir sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 8 November 2022.

“Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Susi, Kodir, Damson, Somad sama Pak Marzuki. Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini,” ucap Putri Candrawathi.

Tak hanya meminta maaf, Putri Candrawathi juga menitipkan anak-anaknya kepada mereka.

“Kalian sehat-sehat semua dan titip anak-anak kami dan tolong jaga anak-anak kami di rumah,” tutur Putri.

“Saya titip anak-anak saya di rumah,” tandas Sambo.

Baca Juga: Pastikan Stok Pangan Pokok Aman hingga Akhir Tahun 2022, BPN: yang Dikhawatirkan Harga Saja

Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki persidangan.

Baik Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah masuk ke tahap pemeriksaan para saksi.

Persidangan pun cukup panjang, karena para terdakwa, selain Bharada E, sempat memberikan eksepsi kepada jaksa penuntut umum.

Alhasil, untuk mengejar jadwal persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan persidangan.

Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Juga, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga sempat digabungkan.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (99.2%)