Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2022 : 08.48
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Event: Piala Dunia 2022

Kasus: covid-19, PHK

Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Syarat Pendaftaran dan Aturan Baru untuk Dapat Rp4,2 Juta

11 Nov 2022 : 15.48 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Syarat Pendaftaran dan Aturan Baru untuk Dapat Rp4,2 Juta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 48 kapan dibuka, syarat pendaftaran, dan aturan baru untuk dapat bantuan biaya sebesar Rp4,2 juta terdapat dalam artikel ini

Informasi terbaru mengenai kapan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 masih sangat dinantikan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan dan ingin mencalonkan dirinya sebagai pendaftar.

Setelah ditutupnya Kartu Prakerja gelombang 47, kini pembukaan pendaftaran untuk gelombang 48 menjadi salah satu kabar yang paling dinanti. Kapan dibuka, apa saja syarat pendaftaran, dan adakah aturan baru?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023 Tapi Insentif Rp600 Ribu? Tenang, Total yang Didapat Jadi Lebih Besar

Besar bantuan Kartu Prakerja yang akan diterima di gelombang 48 yakni sebesar Rp4,2 juta, dengan rincian dana intensif pelatihan sebesar Rp3,5 juta, intensif usai pelatihan Rp600 ribu, dan intensif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Namun, kabar mengenai kapan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 hingga kini belum mendapat kejelasan.

Pasalnya, diketahui Kartu Prakerja gelombang 47 kemarin, menjadi gelombang yang terakhir di tahun 2022. Artinya, pendaftaran untuk gelombang 48 maka akan dibuka di tahun 2023 yang akan datang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023, Simak Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Tapi tak perlu merasa kecewa, karena ada kabar baik mengenai Kartu Prakerja gelombang 48. Seperti yang telah disampaikan, besar bantuan yang akan diterima oleh gelombang 48 di tahun 2023 akan mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp3.55 juta menjadi Rp4,2 juta.

Selain terdapat perubahan dari besarnya bantuan yang didapat, ternyata terdapat juga syarat pendaftaran, dan aturan baru Kartu Prakerja yang berubah.

Jika pada gelombang sebelumnya, calon pendaftar yang telah terdaftar sebagai penerima bansos dari Pemerintah seperti PKH, BPUM, dan BSU tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja, pada Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023, dikabarkan semua lapisan masyarakat tetap bisa jadi peserta walau telah terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Coret Nama Roberto Firmino dari Daftar Skuad Piala Dunia 2022, Pelatih Timnas Brasil Disebut Akan Menyesal

Kartu Prakerja di tahun 2023 disebut juga sudah tidak lagi menjadi program semi bansos.

Adapun syarat pendaftaran dan aturan baru untuk Kartu Prakerja gelombang 48, yakni :

WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Sedang mencari kerja Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, Pelaku usaha mikro dan kecil. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Gunakan Meterai Elektronik untuk PPPK 2022, Cek Ciri-ciri Materai yang Asli di Sini

Diketahui, program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja dalam keterangan resminya

Para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir kuartal IV tahun 2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 47 Belum Masuk ke E-wallet? Ternyata Ini 5 Penyebab Rp600 Ribu Gagal Cair!

Menko Airlangga mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan mengingat skema normal akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023.

Menko Airlangga juga menuturkan bahwa Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran.

Serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.

Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepolisian Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 agar tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja Pendamping PKH Kementerian Sosial November 2022, Cek Syarat dan Link Daftar di Sini!

Sebagai informasi, tercatat pada tahun 2022, Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.

Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6% diantaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Itulah informasi seputar kapan dibuka, syarat pendaftaran, dan aturan baru Kartu Prakerja gelombang 48. Semoga membantu***

Sentimen: positif (100%)