Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok
Jadwal SIM Keliling Bogor 11 November, Hadir Di Plaza Jambu Dua
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini di Plaza Jambu Dua waktu pendaftaran pukul 08.00-09.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 11 November, Hadir Di Gateway Park LRT City
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Depok 11 November, Hadir Di 2 Lokasi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Tangsel 11 November, Cek Disini Lokasinya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (61.5%)