Sentimen
Negatif (88%)
11 Nov 2022 : 07.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Mantan Pegawai Beberkan Ferdy Sambo Punya Sifat Temperamental

11 Nov 2022 : 14.40 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Mantan Pegawai Beberkan Ferdy Sambo Punya Sifat Temperamental

AKURAT.CO, Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memiliki sikap yang temperamental. 

Mulanya, Ariyanto bercerita bahwa dirinya telah bekerja menjadi PHL Propam Polri selama dua tahun. Ia juga mengaku telah mengenal Ferdy Sambo selama lima tahun lalu.

Mendengar hal itu, tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto langsung bertanya perihal latar belakang pekerjaan yang menjabat sebagai PHL untuk membantu Ferdy Sambo.

baca juga:

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5 sampai 6 tahun," kata Ariyanto dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua, di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

"Ferdy Sambo kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai itu bagaimana sikapnya?" tanya pengacara Irfan ke Ariyanto.

"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" tanya penasihat hukum.

Kemudian, Ariyanto menggambarkan sikap Ferdy Sambo yang memiliki sisi temperamen di kala ada anak buah yang salah dalam melakukan pekerjaan.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.

"Temperamen berarti?" tanya Penasihat Hukum.

"Iya," singkat Ariyanto membenarkan.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Sentimen: negatif (88.9%)