Sentimen
Positif (76%)
11 Nov 2022 : 07.05
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Partai Terkait

Dewan Pers dan Polri Teken PKS Soal Perlindungan Pers

11 Nov 2022 : 14.05 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dewan Pers dan Polri Teken PKS Soal Perlindungan Pers

DEWAN Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. 

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers - Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

PKS itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli bersama Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baca juga: Polri Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan

Arif Zulkifli menjelaskan PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. 

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Polri akan menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (RO/OL-1)

Sentimen: positif (76.2%)