Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2022 : 05.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto Tiba-tiba Ungkap Mundur dari Korspri Ferdy Sambo, Kenapa?

11 Nov 2022 : 12.54 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Irfan Widyanto Tiba-tiba Ungkap Mundur dari Korspri Ferdy Sambo, Kenapa?

Jakarta: Terdakwa Irfan Widyanto mengungkapkan pernah mundur sebagai koordinator pribadi (Korspri) Ferdy Sambo dan kembali menjadi penyidik. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
 
Dia menyampaikan hal itu merespons pernyataan pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto. Pada persidangan, Ariyanto mengaku mengenal Irfan sejak menjabat Korspri Ferdy Sambo.
 
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum Pak FS (Ferdy Sambo), karena ingin kembali ke penyidik Yang Mulia," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.

-?

- - - -
Dia mengatakan keinginan kembali menjadi penyidik merupakan keinginan pribadi. Dia pun lepas dari posisi Korspri Ferdy Sambo.

Hakim lalu menanyakan kepada Ariyanto, apakah dia tahu alasan Irfan mundur menjadi Korspri. Ariyanto mengaku tidak tahu.
 
"Jadi (saksi) tidak tahu, jadi memang (Irfan) mundur aja. Jadi memang dia tidak tahu alasannya dan tadi memang tidak disebutkan," ujar hakim
 
Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 

(AGA)

Sentimen: negatif (99.4%)