Sentimen
Negatif (91%)
9 Nov 2022 : 16.43
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

9 Nov 2022 : 16.43 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi buruh ke kantor Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (10/11) berkaitan dengan kenaikan upah minimum tahun 2023.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyampaikan bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

"Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78," ujarnya.

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Adapun inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, dan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen.

"Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan," tegas Winarso.

Baca Juga

KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan;

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023.

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

4. Tolak Omnibus Law.

5. Tolak PHK dengan ancaman Resesi Global.

Winarso juga menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

"Kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama, pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

KSPI Pastikan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Besok

Sentimen: negatif (91.4%)