Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2022 : 05.50
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tuduh Brigadir J Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Emang Lu Siapa? Dokter?

11 Nov 2022 : 05.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tuduh Brigadir J Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Emang Lu Siapa? Dokter?

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatan kepaa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan di persidangan, Selasa, 8 November 2022.

Menurut hakim jika tim kuasa hukum hendak menanyakan saksi soal dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.

Baca Juga: Mantan Presiden FIFA Buat Pengakuan, Penunjukan Qatar jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Adalah Kesalahan?

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata Wahyu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak geram dengan tuduhan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Menurut Martin Simanjuntak mengatakan tuduhan tim kuasa hukum Sambo tidak beralasan.

"Emang lu siapa? dokter? lu punya fakta apa? ini kan kasus 340 (tentang pembunuhan). Dan kalau memang dia berkepribadian ganda, kok bodoh banget Ferdy Sambo mau ngerekrut orang berkepribadian ganda," kata Martin Simanjuntak.

Terlebih, kata Martin, Brigadir J sudah 3 tahun bekerja dengan Ferdy Sambo. Oleh sebabnya, janganlah menjatuhkan orang yang sudah tidak ada.

"Emang dia punya hak membunuh orang yang berkepribadian ganda? Kan enggak," kata Martin lagi, dikutip dari kanal YouTube TVOne Dua Sisi.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (99.9%)