Sentimen
11 Nov 2022 : 03.22
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Tanggapan Pakar Terkait Sidang Hendra dan Agus
11 Nov 2022 : 10.22
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan, kehadiran satu saksi yang hadir dalam persidangan belum secara maksimal mengungkap kasus ini. Hibnu juga menjelaskan pentingnya saksi dalam suatu kasus dan resiko yang dapat diterima jika memberikan keterangan yang tidak objektif.
“Saksi dihadirkan hari ini kan cuman satu, empat tidak hadir. Saya kira itu nanti perlu dipanggil kembali. Saksi ini dihadirkan oleh JPU berarti saksi yang memberatkan,” kata Hibnu dalam tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 10 November 2022.
Sebelumnya direncanakan ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yaitu Ketua RT Seno Sukarto. Sedangkan dari unsur Propam Polri yakni Arianto, Radite Hernawa serta Agus. Namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Arianto.
Karena hanya satu saksi yang hadir, Hibnu mengatakan belum dapat menguraikan secara jelas kasus pembunuhan Yosua. Apalagi saksi yang dihadirkan adalah saksi sekunder yang tidak terlibat langsung dalam proses pembunuhan.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hibnu berharap dalam sidang pembuktian saksi ini dapat menjabarkan secara jelas kronologi dari masing-masing terdakwa agar sesuai dengan hukuman yang nantinya diberikan.
“Para terdakwa yang hadir dalam suatu persidangan paling tidak bisa klarifikasi mana yang terkait merusak barang bukti cctv mana yang luar cctv, sehingga nanti masing-masing akan terlihat perannya sesuai yang didakwakan,” kata Hibnu.
Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan, kehadiran satu saksi yang hadir dalam persidangan belum secara maksimal mengungkap kasus ini. Hibnu juga menjelaskan pentingnya saksi dalam suatu kasus dan resiko yang dapat diterima jika memberikan keterangan yang tidak objektif.
“Saksi dihadirkan hari ini kan cuman satu, empat tidak hadir. Saya kira itu nanti perlu dipanggil kembali. Saksi ini dihadirkan oleh JPU berarti saksi yang memberatkan,” kata Hibnu dalam tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 10 November 2022.
-?
- - - -Sebelumnya direncanakan ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yaitu Ketua RT Seno Sukarto. Sedangkan dari unsur Propam Polri yakni Arianto, Radite Hernawa serta Agus. Namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Arianto.
Karena hanya satu saksi yang hadir, Hibnu mengatakan belum dapat menguraikan secara jelas kasus pembunuhan Yosua. Apalagi saksi yang dihadirkan adalah saksi sekunder yang tidak terlibat langsung dalam proses pembunuhan.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hibnu berharap dalam sidang pembuktian saksi ini dapat menjabarkan secara jelas kronologi dari masing-masing terdakwa agar sesuai dengan hukuman yang nantinya diberikan.
“Para terdakwa yang hadir dalam suatu persidangan paling tidak bisa klarifikasi mana yang terkait merusak barang bukti cctv mana yang luar cctv, sehingga nanti masing-masing akan terlihat perannya sesuai yang didakwakan,” kata Hibnu.
(MBM)
Sentimen: negatif (92.8%)