Sentimen
Positif (66%)
11 Nov 2022 : 03.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma Diperiksa

11 Nov 2022 : 03.21 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma Diperiksa

TIM Investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus gagal ginjal akut dengan memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Rabu (9/11), menyebutkan dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma Kediri itu, yakni PT TBK dan CV MI.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," kata Nurul.

Adapun PT TBK dan CV MI merujuk pada keterangan PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

PT Afi Farma Kediri berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan, dan Polri terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol (PG) melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.

Perusahaan farmasi tergolong besar itu memproduksi sediaan obat jenis sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan POM sebanyak 236,39 mg.

Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1%.

Selain itu, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mulai menyelidiki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical
Industries (UPI), yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.


Baca juga: Polisi Temukan Bahan Aktif Penyebab Gagal Ginjal pada Obat Sirop Produksi PT Afi Pharma

 
Hingga hari, kata Nurul, perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sampel itu, kata dia, terdiri atas sampel dari obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

"Selain itu Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM. Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan
koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan," kata Nurul.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terhitung dari 1 September-1 November 2022 ada 325 kasus yang tersebar di 23 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 meninggal dunia, 100 sembuh, dan 47 masih dirawat.

Sementara itu, Badan POM telah telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi
Farma.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.

Kemudian hari ini, Badan POM mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma. (Ant/OL-16)

Sentimen: positif (66.3%)