Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Universitas Islam Internasional Indonesia
Kab/Kota: Depok
Layangkan SP2, Kemenag Minta Penggarap Lahan Kampus UIII Keluar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada para penggarap lahan di areal kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok pada Rabu (9/11). Dengan keluarnya SP2 tersebut, para penggarap lahan diminta untuk keluar meninggalkan tanah garapan secara sukarela.
Seperti diketahui, UIII adalah kampus negeri yang berada di bawah naungan Kemenag. Penertiban kepada para penggarap lahan dilakukan pada terase I.
Area ini meliputi jalan utama UIII dari gerbang hingga gedung rektorat. Setelah keluar SP2 ini, pada tujuh hari kedepan bakal dikeluarkan SP3 sebagai surat peringatan terakhir sebelum penertiban secara tegas.
Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal mengatakan penertiban kawasan terase I itu cukup penting. Sebab setelah dilakukan penertiban, Kementerian PUPR akan melakukan pembangunan jalan di bidang lahan tersebut. Pembangunan jalan dilakukan secara tahun jamak (multiyears) pada 2022 dan 2023 mendatang.
“Jadi, kami mohon kepada warga untuk dengan sukarela meninggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini,” katanya.
Dia menjelaskan pembangunan kampus UIII masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Sehingga pembangunannya yang menggunakan skema tahun jamak tidak boleh berhenti dengan alasan apapun. Termasuk adanya lahan yang masih digarap oleh warga.
Dalam penerbitan SP2 tersebut Kemenag atau kampus UIII dibantu oleh jajaran Satpol PP Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan SP2 dikeluarkan setelah sebelumnya diterbitkan SP1 terlebih dahulu.
“Kali ini disampaikan informasi bahwa memang lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu, adalah merupakan lahan kampus UIII,” jelasnya.
Lienda mengatakan dalam SP2 tersebut dinyatakan bahwa meminta warga untuk mengosongkan lahan secara sukarela karena akan dilakukan pembangunan lahan oleh pemerintah pusat. Dia menjelaskan penerbitan SP2 tersebut diperuntukkan kepada warga yang masih mengelola lahan seluas sekitar lebih dari satu hektar terdiri dari tujuh bidang lahan. Total ada 12 pihak atau warga yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut.
“Apabila peringatan kesatu, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa,” jelasnya.
Dia bersyukur kegiatan penerbitan SP2 dan pemancangan baliho pengumuman berjalan dengan lancar dengan dukungan berbagai pihak terkait.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Hilmi Setiawan
Sentimen: negatif (95.5%)